Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

22/12/2025, Desember 22, 2025

 

BeritaWarga.Net,Pasuruan — Aksi kekerasan antar kelompok kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Pasuruan. Bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Senin (22/12/2025) berujung pada dugaan penganiayaan massal dan kini

 resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.


Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Laporan diajukan oleh Yosia Calvin Pangalela (37), seorang guru asal Kecamatan Grati, yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya dari kelompok BRN.


Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor bersama anggota BRN berada di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial Ali. Namun situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Sakera datang dan melakukan pembelaan.


Adu mulut yang terjadi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal. Dalam laporan disebutkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.


Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik dan disaksikan warga sekitar, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan. Praktik main hakim sendiri yang dipertontonkan secara terbuka ini kembali menegaskan masih rawannya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan fisik di wilayah Pasuruan.


Merasa keselamatan dan hak hukumnya dilanggar, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh pelaku penganiayaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan.

TerPopuler