• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gencarnya PD Pasar Surya Merelokasi Stan, Dibalik Itu Ada Dugaan Penyelewengan Uang Miliaran Rupiah, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pasar Surya

    R. Lindo
    31/03/2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T12:43:09Z
    masukkan script iklan disini

     BeritaWarga.Net || SURABAYA – Dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).


    Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.


    “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” ujar Swara.


    Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya, tim penyidik menyisir seluruh area kantor. Hasilnya, sebanyak 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu unit CPU.


    Sewa Tanpa Kontrak


    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa perjanjian resmi.


    Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak stand yang digunakan pedagang tanpa kontrak yang jelas. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.


    “Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelas Swara.


    Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.


    Jaringan Luas, Kerugian Membengkak


    Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasar—terdiri dari 20 pasar di wilayah timur, 27 di utara, dan 15 di selatan—dugaan praktik ini dinilai tidak berskala kecil.


    Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.


    15 Saksi Diperiksa


    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.


    “Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Swara.


    Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus berjalan.


    “Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada tersangka,” pungkasnya.


    Penulis : Tok 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini