Dugaan Upaya Mengecilkan Perkara Korban, Integritas Penyidik Polsek Prigen Dipertaruhkan -->

Dugaan Upaya Mengecilkan Perkara Korban, Integritas Penyidik Polsek Prigen Dipertaruhkan

31/07/2026, Juli 31, 2026


Beritawarga.Net || Surabaya , Laporan polisi yang dibuat oleh Wayan sebagai korban seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara utuh, bukan justru menjadi objek dugaan pengaburan fakta hukum. Apabila benar terdapat upaya mengarahkan atau mengklasifikasikan perkara secara tidak tepat sehingga terkesan hanya sebagai tindak pidana ringan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas, independensi, dan integritas penegakan hukum. Tegas Teguh Suharto Utomo.


Dalam negara hukum, penyidik bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, melainkan wajib mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu ataupun diarahkan pada kesimpulan yang menguntungkan salah satu pihak tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.


Lanjut Teguh Suharto Utomo "Masyarakat tentu berharap setiap anggota Polri memegang teguh prinsip Presisi, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan laporan polisi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku.


Apabila benar terjadi upaya "memelintir" konstruksi perkara sehingga mengurangi bobot dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan pencari keadilan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui proses penyidikan yang independen, bukan melalui kesan adanya keberpihakan.


Setiap laporan pidana harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kesan bahwa korban justru kehilangan perlindungan hukum akibat adanya dugaan pengaburan fakta atau pengubahan konstruksi perkara tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi penanganan perkara yang tidak profesional, pelapor berhak meminta gelar perkara, mengajukan pengaduan kepada pengawas internal Polri, maupun menempuh upaya hukum lain yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk menjaga marwah Polri agar tetap menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.


Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.sekalipun keluarga atau kawan baik Penyidik Polri jelas Dr Teguh Suharto Utomo, Korban berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan proses penyidikan yang adil. Siapa pun yang mencoba membelokkan arah penegakan hukum, apabila terbukti, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku demi menjaga kehormatan institusi serta tegaknya keadilan.

TerPopuler