Sengketa Tanah Surabaya Memanas, 2 Pihak Saling Lapor dan Adu Dokumen SHM 964 -->

Sengketa Tanah Surabaya Memanas, 2 Pihak Saling Lapor dan Adu Dokumen SHM 964

31/07/2026, Juli 31, 2026


 BeritaWarga.net | SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kembali memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum Waluyo menyoroti proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 964 yang disebut menjadi salah satu dasar kepemilikan pihak Diana Maharani.


Hal tersebut mengacu pada dokumen Resume Mediasi dalam perkara Nomor 314/Pdt.G/2026/PN Sby yang disusun kuasa hukum Diana Maharani, Achnis Martha, SH dan Bonifacius Marcellino D. S.H.


Dalam resume mediasi tersebut dijelaskan bahwa objek sengketa berupa lahan dan bangunan dengan SHM Nomor 964 Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya diperoleh melalui proses jual beli dari pihak pertama di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto, SH pada tahun 2022. Disebutkan pula bahwa sertifikat tersebut telah beralih atas nama Elysia Eugenia Hogiono, yang saat itu masih berusia sekitar 14 tahun dan diwakili oleh ibu kandungnya, Diana Maharani.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, mempertanyakan keabsahan proses peralihan hak tersebut. Menurutnya, apabila benar Akta Jual Beli (AJB) dibuat dengan pihak pembeli berusia 14 tahun, maka terdapat dugaan adanya cacat hukum maupun cacat administratif yang perlu diuji melalui proses hukum.


Hendra mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa penghadap harus memenuhi syarat paling rendah berusia 18 tahun atau telah menikah serta cakap melakukan perbuatan hukum.


Menurut Hendra, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun pada prinsipnya belum memenuhi syarat kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri, kecuali dilakukan melalui mekanisme yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Selain itu, ia juga mengutip Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai pihak-pihak yang tidak cakap untuk membuat perjanjian. Berdasarkan ketentuan tersebut, anak yang belum dewasa termasuk pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sendiri.


“Apabila benar saat transaksi dilakukan pihak yang menjadi pembeli masih berusia 14 tahun, maka menurut kami hal tersebut patut diduga mengandung cacat hukum dan perlu diuji melalui proses hukum,” ujar Hendra.


Tak hanya itu, Hendra juga mempertanyakan aspek administrasi pertanahan dalam proses balik nama sertifikat tersebut.


Menurutnya, dalam proses administrasi pertanahan umumnya diperlukan identitas kependudukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses administrasi tersebut dilakukan apabila pihak yang menjadi pemegang hak saat itu masih berusia 14 tahun.


Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi kantor Notaris/PPAT Ira Nyoto di Surabaya Kamis (30/7).


Di lokasi, media diterima oleh staf kantor bernama Bu Wiji dan Sumarsono. Saat dikonfirmasi mengenai apakah benar pernah terjadi proses jual beli maupun peralihan SHM Nomor 964 di kantor tersebut, pihak kantor tidak memberikan jawaban substantif.


Menurut Bu Wiji, kantor notaris terikat kewajiban menjaga kerahasiaan data dan kepentingan klien sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sumpah jabatan notaris.


Ia menyampaikan bahwa meskipun bertemu langsung dengan notaris, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan mengenai akta maupun transaksi yang berkaitan dengan klien.


Dalam kesempatan tersebut, media menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan hanya sebatas mengonfirmasi apakah proses jual beli maupun penandatanganan akta terkait SHM Nomor 964 benar dilakukan di hadapan Notaris Ira Nyoto, tanpa meminta identitas maupun isi dokumen para pihak. Namun, pihak kantor tetap memilih tidak memberikan keterangan.


Sementara, Soegiarto memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (30/7).


Menurut Soegiarto, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa tersebut bermula dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 1992. Selanjutnya, status hak atas tanah tersebut ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1996.


Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 tanah tersebut dibeli dari pihak bernama Anton. Proses peralihan hak, kata Soegiarto, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto di Surabaya.


“Soal peralihan pada tahun 2022 memang dari Anton kepada Elysia melalui Notaris Ira Nyoto,” ujar Soegiarto.


Soegiarto juga membenarkan bahwa nama yang tercantum sebagai pemegang hak adalah Elysia, yang merupakan putri Diana Maharani dan saat proses transaksi disebut masih berusia sekitar 14 tahun.


Selain itu, Soegiarto mengklaim memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas lahan yang kini menjadi objek sengketa sebagai bagian dari dokumen yang menurutnya mendukung penguasaan atas objek tersebut.


Terkait sengketa yang kini berkembang hingga saling lapor di kepolisian, Soegiarto menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.


Menurutnya, laporan mengenai dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan perusakan, maupun laporan lain yang melibatkan Waluyo dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum agar semua laporan, baik terkait dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemalsuan, maupun dugaan tindak pidana lainnya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Soegiarto juga memberikan klarifikasi terkait video yang sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan organisasi masyarakat (ormas).


Ia menegaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi masyarakat mana pun.


“Soal video yang viral itu tidak ada kaitannya dengan ormas mana pun. Itu murni persoalan antar sesama kuasa hukum,” tegasnya.


Menanggapi sikap tersebut, Hendra Sihombing menyatakan akan membawa persoalan ini ke Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan notaris.


Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.


“Kami akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hendra.


Hingga berita ini diterbitkan, Notaris/PPAT Ira Nyoto belum memberikan penjelasan terkait substansi proses pembuatan Akta Jual Beli maupun peralihan SHM Nomor 964. Pihak kantor notaris hanya menyampaikan bahwa mereka terikat kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien sesuai ketentuan yang berlaku.


Perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut masih bergulir baik di Pengadilan Negeri Surabaya maupun dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Redaksi berkomitmen menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab kepada Notaris/PPAT Ira Nyoto, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang telah dipublikasikan. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan disajikan kepada publik berdasarkan fakta serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

TerPopuler