Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polsek Tanggulangin Dipertanyakan, Dugaan Intimidasi Penyidik Jadi Sorotan -->

Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polsek Tanggulangin Dipertanyakan, Dugaan Intimidasi Penyidik Jadi Sorotan

23/07/2026, Juli 23, 2026

 


SIDOARJO, BeritaWarga.net – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung saling lapor (kontra lapor) di Polsek Tanggulangin kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang berlangsung dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan, bahkan memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah ditempuh proses Restorative Justice (RJ), FAB yang mengaku sebagai korban sekaligus berstatus terlapor diminta hadir secara berkala di Polsek Tanggulangin.



Namun, saat memenuhi panggilan rutin pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bersama istrinya, FAB mengaku menerima pernyataan dari salah seorang penyidik yang dinilai bernada intimidatif.



Pernyataan yang disebut disampaikan penyidik tersebut berbunyi:



"Kenapa Rizal dan Edo saya surati kok tidak datang, Mbak. Kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan akan masuk (penjara) kedua-duanya. Bojo panjenengan masuk juga, Lukman juga masuk."



Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks penanganan perkara, publik berhak mempertanyakan apakah penyampaian seperti itu merupakan bagian dari prosedur profesional penyidik atau justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap pihak yang sedang menempuh proses hukum.



Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., S.H., turut menyoroti dugaan penyampaian tersebut yang disebut berasal dari penyelidik Polsek Tanggulangin, Aiptu Yayan Irianto, S.H.



"Kenapa Polsek Tanggulangin sangat berbelit terkait masalah ini, sampai klien saya diduga diintimidasi oleh salah satu penyelidik bernama Yayan. Saya juga sudah mengonfirmasi melalui WhatsApp, menanyakan apa maksud pernyataan bahwa klien saya akan dipenjara. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Saya sangat menyayangkan, sebagai aparat penegak hukum seharusnya bersikap netral dan profesional, bukan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat pengaduan ke Paminal Mabes Polri," ujarnya saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp.



Menurutnya, penyidik seharusnya menjalankan tugas secara objektif dengan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum, tanpa menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan rasa takut atau memengaruhi psikologis para pihak yang sedang mencari keadilan.



Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik karena proses penanganannya dinilai berlarut-larut dan memunculkan berbagai polemik. Kini, sorotan kembali mengarah kepada kinerja penyidik maupun pimpinan fungsi Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur.



Ketua Umum LSM GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, turut meminta agar pengawasan internal Polri segera melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penyidikan.



"Hukum harus tegak lurus, tidak boleh dipelintir. Polsek Tanggulangin harus profesional dalam menangani perkara pengeroyokan ini. Marwah Polri wajib dijaga sesuai sumpah jabatannya," tegasnya.



Masyarakat berharap kepolisian tetap menjadi institusi yang memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada seluruh warga. Profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan yang disampaikan oleh penyidik tersebut. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

TerPopuler