Beritawarga.net | Mangupura – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata api menggegerkan salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 WITA. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak. Korban dalam kejadian ini adalah I.M.Y.M. (32), seorang petugas keamanan (security) yang mengalami luka tembak pada paha kiri hingga tembus ke belakang. Sementara seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) turut menjadi korban setelah mengalami luka tembak pada bagian atas lutut kanan. Keduanya sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WITA ketika terjadi keributan antara tersangka H.S.H. (49) dengan seorang pengunjung berinisial A.D. di area sebelah booth DJ, tepatnya di meja Sofa 04. Melihat situasi tersebut, petugas keamanan I.M.Y.M. bersama pengunjung E.A. berupaya melerai keributan. Saat itu posisi I.M.Y.M. berada di depan, sedangkan E.A. berdiri tepat di belakangnya untuk membantu meredam situasi agar tidak semakin memanas.
Ketika proses peleraian berlangsung, I.M.Y.M. tiba-tiba merasakan dorongan dari belakang hingga terjatuh tepat di hadapan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Tanpa disadari korban, E.A. masih berada tepat di belakangnya. Pada saat itulah tersangka yang diduga berada dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman beralkohol mengeluarkan senjata api yang dibawanya, lalu melepaskan satu kali tembakan. Proyektil peluru mengenai paha kiri I.M.Y.M., kemudian menembus dan mengenai bagian atas lutut kanan E.A. Dalam insiden tersebut, seorang saksi lain juga mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan gelas saat keributan berlangsung.
Usai kejadian, kedua korban segera dievakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika. Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tanggal 17 Juli 2026, Satreskrim Polres Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, menganalisis rekaman CCTV.
Akhirnya berkat kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara Soekarno Hatta tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu dini hari (18/7/26) pukul 00.10 wita saat hendak menuju ke Kuala Lumpur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses pembuktian, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955, satu benda logam yang diduga proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa penembakan. "Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/7/2026) didampingi, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, S.H., Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengendalikan emosi, serta tidak membawa ataupun menggunakan senjata api maupun senjata berbahaya tanpa hak. Pengelola tempat hiburan malam diharapkan terus meningkatkan standar pengamanan, melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas pengunjung, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak terhadap sektor pariwisata. Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta wisatawan terhadap keamanan Bali, sekaligus mewujudkan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkualitas sebagaimana menjadi komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Bali. (hms)
