TUBAN, BeritaWarga.net – Upaya Polresta Tuban memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, polisi berhasil membongkar empat perkara dengan total barang bukti sabu mencapai 53,649 gram.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).
Operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 itu awalnya menargetkan tiga perkara. Namun, jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus, masing-masing tiga perkara masuk Target Operasi (TO) dan satu perkara di luar target operasi atau Non-TO.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Barang bukti yang disita didominasi narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 53 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Polisi menangkap YE di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 25 poket sabu dengan berat total 29,19 gram. Polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu serta wadah penyimpanan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena diduga terlibat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengungkapan di wilayah Kecamatan Jenu. WR diamankan di rumahnya di Desa Purworejo dalam perkara yang masuk kategori Non-TO.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api dan sebuah telepon seluler.
WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri. Penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen terkait kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan selanjutnya terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkap SY yang masuk dalam daftar Target Operasi di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
Dari tangan SY, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram. Selain narkotika, turut disita satu unit Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi, telepon seluler, plastik klip, alat hisap dan tas kecil.
SY juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara pengungkapan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram. Polisi turut mengamankan kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik dan sebuah telepon seluler.
PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan keberhasilan mengungkap empat perkara dari target tiga kasus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban.
“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ujar Kompol Supiyan.
Menurutnya, jaringan tersebut menyasar kalangan tertentu yang telah dikenal para pelaku. Proses komunikasi antara penjual dan calon pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menambahkan, sejumlah pelaku yang masuk daftar Target Operasi sebelumnya telah menjadi perhatian petugas. Polisi melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ungkap AKP Harjo.
Dari pemeriksaan sementara, tiga pelaku yang masuk Target Operasi diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Surabaya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara terhadap tersangka Non-TO, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah sangat kecil, yakni 0,02 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga merupakan pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran.
AKP Harjo menyebut penanganan terhadap pengguna tersebut akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan langkah rehabilitasi.
“Barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan,” jelasnya.
Polresta Tuban juga mengingatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Transaksi tidak selalu dilakukan secara terbuka maupun secara tatap muka, sehingga diperlukan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat.
AKP Harjo mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Tuban menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Tuban.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, nilai narkotika yang berhasil diselamatkan dari peredaran diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
