-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Pejabat di Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Nasib Pengendara Terjebak Macet Total Jalan Tanjungsari

    R. Lindo
    18/09/2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T04:58:48Z
    masukkan script iklan disini

    BeritaWarga.Net || Surabaya,- Ada pemandangan yang lebih memuakkan daripada excavator mangkrak di lampu merah Tanjungsari - Tandes. Yaitu bungkamnya dua pejabat publik yang seharusnya paling bertanggung jawab.

    Tim Investigasi Liputan Indonesia sudah mencoba melakukan konfirmasi resmi selama beberapa hari berturut-turut kepada Nomor Pengaduan Walikota Surabaya Eri Cahyadi 0811-338-xxx dan kepada Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, terkait alat berat Doosan yang mangkrak dan mengabaikan perintah Kanit Lantas Sukomanunggal.

    Hasilnya? NIHIL! Tidak satu pun yang menjawab!

    Apakah memang seperti ini standar pejabat publik di Kota Pahlawan? Saat warga menjerit karena kemacetan total, saat anggota di lapangan (Kanit Lantas Sukomanunggal) sudah dilecehkan dengan janji palsu oleh kontraktor, atasan dan pimpinan kota justru memilih diam seribu bahasa.

    Lalu fungsionalnya apa? Untuk apa ada nomor pengaduan Walikota jika hanya jadi pajangan? Untuk apa ada Kasat Lantas jika penegakan aturan di jalan bisa diabaikan kontraktor nakal?

    Warga di lokasi bahkan nyeletuk pedas. "Pejabate koyok kerupuk mlempem, disiram kuah langsung lemes!"

    Keritik 2 Pejabat.

    Bapak Eri Cahyadi selalu tampil tegas saat sidak di lapangan. Tapi di kasus Tanjungsari ini, di mana ketegasan itu? 

    Sebagai pemegang tertinggi Perwali tentang penggunaan jalan, Bapak punya wewenang penuh untuk memerintahkan Satpol PP dan Dinas PU Bina Marga untuk menyegel dan mem-blacklist kontraktor nakal tersebut.

    Jika nomor pengaduan Bapak tidak merespon laporan valid dari media, lalu warga harus lapor ke mana lagi? Apakah harus viral dulu baru bergerak?

    2. KEPADA KASAT LANTAS POLRESTABES SURABAYA.
    Ini yang paling fatal. Anggotanya sendiri, Kanit Lantas Sukomanunggal, sudah turun ke lokasi, sudah memberikan teguran. Tapi perintahnya diabaikan kontraktor. Ini bukan lagi soal parkir liar, ini soal wibawa institusi Polri yang diinjak-injak!

    UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 104 dan Pasal 105 jelas. Polri berwenang mengatur, menjaga, dan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

    Jika Kanit Lantas saja diabaikan, bagaimana dengan warga biasa? Jika Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bungkam saat dikonfirmasi berhari-hari, siapa yang akan membela anggotanya di lapangan?

    Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa hukum di Surabaya hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tajam ke tukang parkir liar, tapi mlempem ke kontraktor proyek besar yang diduga ada bekingnya.

    Kami mendesak Walikota Eri Cahyadi dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk tidak lagi bungkam. Dalam 1x24 jam, excavator di lampu merah Tanjungsari harus diderek dan kontraktornya dipanggil secara resmi.

    Jangan biarkan warga menilai pejabat publik di Surabaya seperti kerupuk mlempem - hanya keras di bungkus, lembek saat dibutuhkan rakyat!

    Tim Liputan Indonesia masih menyimpan semua bukti chat konfirmasi yang tidak dibalas dan akan kami lampirkan jika dibutuhkan Dewan Pers.

    Penulis :kib
    _Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Hukrim

    +