JAKARTA, BeritaWarga.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan langkah nyata, masif, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri.
Sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan sejumlah unsur terkait meningkatkan operasi di kawasan yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Di Jakarta Barat, operasi gabungan yang digelar pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, di Sumatera Utara, aparat melakukan operasi di sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Sebanyak 36 orang diamankan, dengan barang bukti berupa sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang lainnya.
Penindakan juga dilakukan di Riau. Dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, sebanyak 68 orang diamankan. Berdasarkan hasil tes urine, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, aparat melakukan penindakan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo. Sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Rangkaian operasi serupa juga berlangsung di Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya aparat untuk menindak pelaku, mengungkap jaringan peredaran narkotika, serta mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat agar upaya pencegahan maupun penindakan dapat berjalan efektif.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah kawasan permukiman maupun tempat umum dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dalam penanganan perkara narkotika, Polri juga menegaskan pentingnya membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dapat diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif masyarakat, pemberantasan narkoba diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
