Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel dan Sita Aset -->

Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel dan Sita Aset

22/01/2026, Januari 22, 2026

 
BeritaWarga.Net || SURABAYA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) siap menyegel aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 meski aset itu kini telah diduduki Polrestabes Surabaya. Asalkan kurator Albert Riyadi Suwono mengajukan permohonan lagi. Juru sita sebelumnya sempat hendak menyegel aset itu, tetapi batal.


Humas PN Surabaya S. Pujiono, mengatakan, juru sita akan menyegel aset berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan bahwa aset itu merupakan harta pailit. Berbeda dengan polisi yang menyegel kantor tersebut karena penyidikan kasus pidana. 


"Segel itu dasarnya putusan niaga pailit sepanjang tidak ada putusan lain ya tetap dijalankan. Kalau polisi urusannya pidana. Jadi masing-masing," kata Pujiono kemarin (19/1).


Sementara itu, kurator Albert mengatakan bahwa penyegelan oleh polisi itu berdasar laporannya lima tahun lalu, tepatnya saat dia hendak membereskan aset yang menjadi budel pailit Achmad pada 2021 lalu. Saat itu, sekelompok orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar lalu mendudukinya selama bertahun-tahun.


"Itu laporan dari saya. Saat mau disegel pengadilan, tetapi di lapangan terbukti dihalang-halangi preman. Bukti-bukti menguatkan semua. Ini disita polisi karena sudah naik jadi penyidikan," tutur Albert. 


Albert belum berpikir untuk mengajukan permohonan segel lagi ke PN Surabaya. Meski begitu, dia menegaskan bahwa rumah itu harta pailit, bukan aset Polri. Meskipun polisi sempat menyebut aset itu bekas rumah dinas Polwiltabes Surabaya.


Penulis : Tok 



_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk menduk

ung Jurnalisme._

TerPopuler