SPDP dan Status Hukum AH Dipertanyakan, AMI Minta Penanganan Perkara Dibuka Terang


Pasuruan kota, BeritaWarga.net —
Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai tanda tanya. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penyidikan, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga dasar pembebasan AH bersama tiga orang lainnya.



Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan setelah AH tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M, yang menurut informasi disebut berkaitan dengan pihak berinisial H.



Namun, dalam proses penyidikan, posisi AH justru berubah menjadi tersangka. Salah satu hal yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberian fotokopi dokumen Letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.



Persoalan semakin menjadi sorotan setelah AH, A, T dan M disebut sama-sama menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya bebas. Hingga kini, muncul pertanyaan mengenai status hukum keempat orang tersebut serta kelanjutan perkara mereka.



Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, turut mempertanyakan keberadaan SPDP dalam perkara tersebut.



Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.



Karena itu, apabila benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, menurut AMI Polres Pasuruan Kota perlu memberikan penjelasan mengenai proses penyidikan hingga penahanan yang telah dilakukan.


Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum (PH) yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum proses pembebasan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembebasan AH, A, T dan M.


Apakah penyidikan dihentikan, status tersangka dicabut, atau proses hukum masih berjalan, hingga kini belum mendapat penjelasan yang terang.


Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan proses pembebasan. Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian.


AMI meminta Polres Pasuruan Kota memberikan klarifikasi agar isu tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.


«“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, dasar penahanan dan pembebasannya apa?” tegas Baihaki Akbar.»


Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak mana pun, namun meminta seluruh proses hukum dapat dijelaskan secara terbuka.


«“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baihaki.»


AMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi mengenai keberadaan SPDP, status hukum AH, A, T dan M, dasar pembebasan, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.


Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak mana pun sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komentar