BeritaWarga.Net || Surabaya – Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, dituntut pidana penjara masing-masing tiga tahun serta denda Rp2 miliar subsider 291 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (21/1/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda maksimal kategori VIII sebesar Rp2.025.000.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama 291 hari,” tegas Galih.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Namun suasana sidang mendadak memanas ketika terdakwa Guntur menyela dengan nada keras.
“Kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya. Sudah ndak apa-apa, Pak Hakim,” ucap Guntur.
Permintaan tersebut langsung ditolak Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim meminta Guntur berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
“Tidak bisa. Kamu koordinasi sama pengacaramu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Situasi itu memperlihatkan adanya ketidaksejalanan antara terdakwa dan penasihat hukumnya, yang terkesan sudah “pecah kongsi”. Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, kemudian meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi.
“Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia,” ucap Eric.
Dalam surat dakwaan, JPU Galih menyebutkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di beberapa lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga handphone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.
Penulis : Tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial
untuk mendukung Jurnalisme._