Dugaan Tangkap Lepas Kasus 303 Mencuat, Polisi Bantah dan Minta Bukti Pelapor -->

Dugaan Tangkap Lepas Kasus 303 Mencuat, Polisi Bantah dan Minta Bukti Pelapor

15/02/2026, Februari 15, 2026


Ngawi, BeritaWarga.net -
  Dugaan praktik tangkap lepas terkait perkara perjudian Pasal 303 mencuat dan masuk ke Redaksi BeritaWarga.net. Informasi yang diterima menyebutkan seorang pria bernama Farid Alluqman, warga Desa Dadapan RT 01 RW 01, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, diduga diamankan pada 12 Januari 2026 dan dilepaskan pada hari yang sama.



Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan tebusan sebesar Rp30 juta agar yang bersangkutan dapat dibebaskan. Informasi ini kemudian dikonfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat.


Saat dikonfirmasi oleh pimpinan Redaksi BeritaWarga.net melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.


Sementara itu, Kanit Pidum Polres Ngawi Ipda Teguh Wahyu Utomo saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2) membantah adanya praktik tangkap lepas sebagaimana yang dilaporkan.
“Sore pak, tidak ada pak untuk perkara tersebut. Bisa bapak ke sini beserta orang yang diduga diamankan tersebut, tunjuk siapa petugas yang melakukan perbuatan tersebut, biar jelas,” tulis Teguh dalam pesan singkatnya.



Pernyataan tersebut sekaligus membantah adanya praktik tangkap lepas maupun dugaan tebusan. Pihaknya juga meminta agar pelapor membawa bukti maupun saksi untuk memperjelas tudingan yang disampaikan, sehingga persoalan dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.



Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.


Dalam berbagai arahannya kepada jajaran, Kapolri menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat maupun membekingi praktik perjudian.


“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat perjudian, baik sebagai pelaku maupun membekingi. Tindak tegas, proses pidana dan etik,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.


Sebagaimana diketahui, istilah 303 merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak pelapor terkait bukti maupun kronologi detail peristiwa yang dimaksud. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan kebenaran informasi tersebut secara berimbang.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan kode etik pers.

TerPopuler