Polemik OTT Wartawan di Mojokerto Memanas, Pimred Beritawarga.net Kecam Keras Dugaan Kriminalisasi Jurnalis -->

Polemik OTT Wartawan di Mojokerto Memanas, Pimred Beritawarga.net Kecam Keras Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

18/03/2026, Maret 18, 2026


MOJOKERTO, BeritaWarga.net –
Polemik penangkapan seorang wartawan oleh aparat kepolisian di Mojokerto terus menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Jawa Timur. Peristiwa yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan bernama Amir oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto kini memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh pers dan komunitas wartawan.


Pimpinan Redaksi media Beritawarga.net, Saniman, secara tegas mengecam langkah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Ia menilai tindakan penangkapan terhadap wartawan berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis serta dapat memicu polemik serius di dunia pers Indonesia.


Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, Saniman menyatakan bahwa peristiwa tersebut sangat disesalkan apabila benar terjadi sebagaimana yang beredar di publik.


“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Jika benar terjadi seperti yang beredar, maka tindakan tersebut telah mencederai marwah jurnalis dan dapat menimbulkan polemik besar di kalangan profesi pers di Indonesia,” tegas Saniman.


Menurutnya, proses yang terjadi dalam penangkapan wartawan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.


Saniman juga mengungkapkan adanya dugaan skenario atau “settingan” dalam kasus yang menyeret wartawan Amir tersebut. Ia menilai ada indikasi keterlibatan pihak pengacara bersama aparat dari Satreskrim Polres Mojokerto dalam peristiwa yang kini menjadi perbincangan luas di kalangan jurnalis.


Dugaan tersebut mencuat setelah adanya permintaan dari pihak pengacara kepada wartawan agar pemberitaan yang sebelumnya dimuat di media dihapus. Menurut Saniman, permintaan penghapusan berita tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.



Ia menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik terdapat mekanisme yang telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi.


“Permintaan untuk menghapus pemberitaan itu tidak serta-merta bisa disebut pemerasan. Ada mekanisme pers yang harus dihormati. Jika keberatan terhadap berita, pihak terkait bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” jelasnya.


Lebih lanjut, Saniman juga menyoroti sosok pengacara bernama Wahyu Suhartik yang namanya turut menjadi sorotan publik setelah video peristiwa tersebut viral di berbagai akun media sosial.


Dalam video yang beredar luas di dunia maya, terlihat momen ketika Wahyu Suhartik memberikan sesuatu kepada wartawan Amir sebelum aparat kepolisian melakukan penangkapan. Cuplikan video tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi dan perdebatan di kalangan masyarakat maupun insan pers.


Menurut Saniman, peristiwa yang disebut sebagai OTT tersebut perlu dikaji secara objektif dan transparan oleh pihak berwenang. Ia menilai belum tentu tindakan yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.


“Jika dilihat dari video yang beredar, kejadian tersebut masih perlu ditelaah secara mendalam. OTT terhadap wartawan Amir belum tentu memenuhi unsur pemerasan seperti yang dituduhkan kepada saudara Wahyu Suhartik,” ujarnya.


Kasus ini pun memicu gelombang solidaritas di kalangan jurnalis di berbagai daerah di Jawa Timur. Sejumlah organisasi dan komunitas wartawan dilaporkan tengah bersiap menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap wartawan Amir sekaligus menyuarakan tuntutan keadilan.


Saniman menyebutkan bahwa para jurnalis dari berbagai wilayah di Jawa Timur berencana berkumpul di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) untuk menyampaikan aspirasi mereka.


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus upaya mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.


“Hari ini seluruh jurnalis di Jawa Timur akan tumplek blek di depan Mapolda Jatim untuk menyuarakan kebenaran. Kami meminta agar rekan kami, wartawan Amir, segera dibebaskan,” tegasnya.


Selain menuntut pembebasan Amir, para jurnalis juga menyampaikan tuntutan agar pimpinan Polres Mojokerto bertanggung jawab atas polemik yang terjadi. Mereka meminta agar Kapolres Mojokerto AKBP Andi, Kasat Reskrim AKP Aldhino, serta jajaran Resmob yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut dievaluasi secara menyeluruh.


Jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan dan mencederai profesi jurnalis, para wartawan bahkan mendesak agar pejabat yang terlibat dicopot dari jabatannya.


“Jika benar ada tindakan yang merugikan dan mencederai profesi jurnalis, maka kami meminta Kapolres Mojokerto, Kasat Reskrim, serta anggota yang terlibat untuk dicopot dari jabatannya,” tambah Saniman.


Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap persoalan yang melibatkan jurnalis seharusnya ditangani dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Saniman berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas keadilan serta transparansi dalam mengusut perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air.


Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh sejumlah kalangan jurnalis tersebut.


Sementara itu, situasi di kalangan jurnalis Jawa Timur terus memanas menyusul rencana aksi solidaritas yang akan digelar di depan Mapolda Jawa Timur. Para jurnalis berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang transparan, adil, serta tetap menghormati prinsip kebebasan pers di Indonesia.

TerPopuler