Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Dugaan Calo SIM Libatkan Oknum Polisi di Ngawi -->

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Dugaan Calo SIM Libatkan Oknum Polisi di Ngawi

16/04/2026, April 16, 2026


NGAWI, BeritaWarga.net –
Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satpas SIM Ngawi yang berlokasi di Kluncing, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.



Dugaan ini menguat setelah beredar informasi adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif tinggi dan prosedur yang tidak sesuai aturan resmi.



Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber di lapangan, praktik percaloan tersebut diduga melibatkan seorang oknum polisi bernama Sandi Satya Islami yang disebut bertugas di piket depan Unit Sabhara Polres Ngawi. Meski pengurusan SIM merupakan kewenangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), oknum tersebut justru diduga aktif menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat.



Dalam praktiknya, pemohon disebut tidak perlu mengikuti tahapan resmi seperti ujian teori maupun praktik. Cukup dengan membayar sejumlah uang yang dipatok hingga Rp1.850.000 untuk pembuatan SIM A atau C, pemohon hanya diminta datang untuk proses foto, dan SIM disebut dapat langsung diterbitkan.



Nominal tersebut jelas jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga meminta uang muka (DP) yang ditransfer melalui rekening pribadi atas nama dirinya sendiri.




Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, khususnya di Polres Ngawi. Praktik semacam ini dinilai mencederai upaya reformasi birokrasi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.



Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., serta Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.



Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan, terutama jika melibatkan oknum internal kepolisian. Ia menekankan bahwa seluruh proses pembuatan SIM harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, transparan, dan bebas dari pungutan liar.



Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik percaloan juga berpotensi meloloskan pengendara yang tidak kompeten, sehingga dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.



Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari internal kepolisian, khususnya Polres Ngawi, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pengawasan terhadap pelayanan di Satpas SIM juga diharapkan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang kembali.



Hingga kini, desakan agar kasus ini diusut tuntas terus bergulir. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Tim)

TerPopuler