Surabaya, BeritaWarga.net - Sabtu, 28 Maret 2026 – Belum sepekan pasca Idul Fitri, praktik prostitusi berkedok spa di wilayah Darmo Park I, Surabaya, diduga kembali menjamur.
Diketahui, saat tim investigasi hendak melepas penat dan berkunjung di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, tepatnya di Darmo Park I, sebuah tempat bernama Sartika Massage diduga tidak hanya menyediakan layanan pijat, namun juga menawarkan praktik esek-esek secara terselubung.
Harga yang ditawarkan pun dinilai tidak wajar untuk kelas spa pada umumnya, yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, yang diduga sudah termasuk layanan tambahan yang melanggar norma.
Atas dugaan tersebut, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296, yang mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Pasal 506 KUHP, terkait dengan mucikari atau pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.
Selain itu, dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi apabila terbukti terdapat unsur eksploitasi seksual.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik spa hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Media berharap Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya bersama pihak kepolisian dapat segera turun tangan dan bertindak tegas guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga ketertiban umum serta mencegah praktik serupa terus berkembang.
(Saniman)
