Surabaya, BeritaWarga.net – Kawasan ruko Darmo Park I kembali menjadi sorotan publik. Praktik prostitusi terselubung diduga kuat marak beroperasi dengan kedok layanan pijat dan refleksi. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke salah satu gerai spa yang berada di kompleks tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebuah tempat usaha bernama Spa Ratu yang secara kasat mata menawarkan layanan kebugaran dan pijat refleksi, disinyalir menyediakan layanan tambahan di luar standar terapi kesehatan. Di dalam tempat tersebut, pengunjung diduga ditawari layanan prostitusi secara terselubung oleh oknum yang berperan sebagai mucikari.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masih kerap ditemukan. Pelanggan datang dengan tujuan menikmati layanan pijat atau refleksi, namun kemudian ditawari jasa asusila dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa izin usaha yang dikantongi hanya dijadikan kedok untuk memuluskan praktik prostitusi.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana prostitusi. Selain itu, praktik tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila ditemukan unsur eksploitasi terhadap pekerja.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang secara tegas melarang penggunaan izin usaha hiburan, spa, maupun layanan kesehatan untuk aktivitas yang mengarah pada praktik asusila.
Apabila terbukti melanggar, pihak pengelola tempat usaha tidak hanya terancam pencabutan izin usaha secara permanen, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana karena menyediakan sarana atau memfasilitasi praktik prostitusi.
Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen maupun pemilik usaha untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian setempat, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan razia rutin di kawasan Darmo Park I. Langkah tegas dinilai penting guna menjaga ketertiban lingkungan serta mencegah berkembangnya praktik-praktik yang meresahkan warga dan melanggar norma hukum maupun sosial.
