Beritawarga.net | KEDIRI KOTA – Jagat media sosial dan sejumlah grup percakapan WhatsApp di Kediri Kota mendadak dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi sekitar tiga menit yang diduga diperankan oleh sepasang muda-mudi yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri (11/4).
Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp warga dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terkejut sekaligus prihatin atas beredarnya konten tidak senonoh tersebut, terlebih karena diduga melibatkan warga yang tinggal di lingkungan Kota Kediri.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim media, pasangan yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut diketahui telah menghuni salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Mojoroto selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media kemudian mendatangi lokasi rumah kos yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal pasangan tersebut. Saat ditemui, pemilik kos membenarkan bahwa pasangan yang diduga tampil dalam video viral itu memang merupakan penyewa kamar di tempat miliknya.
“Memang benar mereka pernah tinggal di sini sekitar dua bulanan,” ungkap pemilik kos kepada tim media saat ditemui di lokasi.
Meski demikian, pemilik kos mengaku tidak mengetahui aktivitas pribadi para penghuni secara detail, termasuk terkait pembuatan video yang kini beredar luas di media sosial.
“Kami sebagai pemilik kos hanya menyewakan kamar. Untuk kegiatan pribadi penghuni di dalam kamar tentu kami tidak mengetahui,” tambahnya Jumat (10/4).
Dari informasi yang beredar di masyarakat, salah satu pemeran dalam video tersebut diduga berinisial ADM, yang disebut-sebut merupakan warga Kabupaten Kediri. Namun demikian, hingga saat ini identitas pasti maupun kebenaran informasi tersebut masih belum dapat dipastikan secara resmi.
Sementara itu, ketika tim media mencoba mencari keberadaan pasangan yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut, keduanya belum berhasil ditemui. Diduga mereka sudah tidak lagi berada di lokasi kos atau menghindari perhatian publik setelah video tersebut viral di berbagai platform komunikasi.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon (10/4), Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar tersebut. Ia juga menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut langsung dikoordinasikan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Akan kami teruskan ke Kasatreskrim agar segera ditindaklanjuti malam ini juga,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan langsung dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, peredaran konten asusila merupakan tindakan yang dapat melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak pihak yang membuat, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten tersebut.
Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan video tersebut. Selain melanggar norma kesusilaan, tindakan tersebut juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
