Pijat Refleksi Ease di Surabaya Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan, Pemkot Tegaskan RHU Wajib Tutup -->

Pijat Refleksi Ease di Surabaya Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan, Pemkot Tegaskan RHU Wajib Tutup

07/03/2026, Maret 07, 2026


Surabaya, BeritaWarga.net –
 ꒯꒐tengah suasana bulan suci Ramadan, sejumlah tempat hiburan di Kota Surabaya diwajibkan menghentikan operasionalnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Namun, sebuah tempat pijat refleksi bernama Ease yang berlokasi di Jalan Kupang Jaya, Sidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, diduga masih tetap beroperasi seperti biasa.


Informasi tersebut mencuat pada Sabtu (7/3/2026), ketika awak media mendapati aktivitas di lokasi yang disebut masih menerima pengunjung. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), termasuk panti pijat dan spa, menghentikan kegiatan operasional selama bulan suci Ramadan.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3), menegaskan bahwa tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.


“Tidak boleh bulan puasa,” tegasnya singkat.


Awak media juga sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pengunjung yang berada di dalam lokasi pijat refleksi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebut saja A, menyatakan bahwa tempat tersebut masih beroperasi selama Ramadan.


Menurutnya, layanan yang diberikan merupakan pijat kesehatan dan pihak pengelola mengklaim tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Memang masih beroperasi di bulan Ramadan, tapi ini tempat pijat kesehatan yang mengikuti peraturan,” ujarnya kepada awak media.


Selain itu, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada manajer rumah pijat refleksi Ease melalui pesan WhatsApp. Namun pihak manajemen mengarahkan agar komunikasi dilakukan langsung di lokasi.


Saat awak media mendatangi lokasi, yang menemui adalah staf tempat tersebut dan kemudian menghubungkan kembali dengan pihak manajer. Meski demikian, hingga saat itu pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tetap beroperasinya tempat tersebut selama Ramadan.


Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya yang tertuang dalam Surat Edaran, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat diwajibkan menutup kegiatan operasional selama bulan suci Ramadan.

TerPopuler