BeritaWarga.Net | Kediri – Awak media menemukan sebuah mobil tangki berwarna biru putih berlogo PT Jalan Raya Unggul yang diduga memuat bahan kimia jenis methanol. Muatan tersebut diketahui dibongkar di sebuah gudang yang berada di wilayah Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri 3 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembongkaran methanol dilakukan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya menjadi standar keselamatan dalam penanganan bahan kimia berbahaya (9/3).
Methanol sendiri diketahui merupakan bahan kimia berbahaya yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga pengangkutan, penyimpanan, maupun distribusinya harus dilengkapi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, methanol tersebut diduga diperuntukkan sebagai bahan campuran produk parfum dan laundry, yang nantinya bersinggungan langsung dengan kulit manusia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan serta standar produksi yang digunakan.
Selain itu, diketahui bahwa lokasi gudang tersebut sebelumnya pernah mengalami insiden kebakaran di tempat berbeda, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan bahan kimia.
Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian,Aji selaku Kanit Pidsus Polres Kediri, guna meminta tanggapan terkait dugaan aktivitas bongkar muat methanol tersebut. Namun hingga saat ini, laporan tersebut disebutkan masih sebatas diterima dan belum terlihat adanya tindakan lanjutan di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang diduga sebagai pengimpor bahan methanol di gudang yang menjadi lokasi pembongkaran tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik yang disebut berinisial Hen atau Hendra. Namun informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas bongkar muat bahan kimia tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat segera melakukan pengecekan serta pengawasan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dan untuk menghindari potensi bahaya bagi lingkungan sekitar.
Penulis: Faruq
Editor: Kastam
