Nganjuk, BeritaWarga.net - Pembangunan prasarana di SMPN 2 Nganjuk tengah menjadi sorotan. Sejumlah proyek yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, perbaikan jembatan sekolah, serta pembangunan kamar mandi diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025. Sekolah tersebut juga tercatat menerima bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan pada tahun yang sama.
Namun hingga kini, transparansi terkait nilai anggaran maupun rincian penggunaan dana belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran, terutama karena proyek tersebut dibiayai oleh dana publik yang semestinya dapat diakses informasinya.
Di sisi lain, beredar informasi yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Pada tahun 2025, siswa disebut-sebut dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per siswa.
Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat sekolah telah menerima bantuan dari APBD Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pendidikan. Jika benar ada pungutan, publik menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan serta peruntukan dana tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim kepada Kepala Sekolah, Ani Sutiani. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran pendidikan digunakan sesuai ketentuan.
Apabila dalam waktu dekat belum ada penjelasan resmi, desakan agar instansi terkait melakukan evaluasi dan pengawasan diperkirakan akan semakin menguat.
Publik pun menunggu jawaban — apakah pungutan tersebut memiliki dasar yang sah, atau justru menjadi persoalan baru dalam tata kelola pendidikan daerah.
