Fakta Baru di Sengketa Tanah Karang Nangka Bangkalan -->

Fakta Baru di Sengketa Tanah Karang Nangka Bangkalan

13/01/2026, Januari 13, 2026


 Bangkalan, BeritaWarga.net- Sengketa tanah di Desa Karang Nangka, Kecamatan Blega, kembali menjadi sorotan setelah audiensi digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangkalan, Selasa (13/01/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan ahli waris, BPN Bangkalan, BBWS, PUDAM Sumber Sejahtera, serta Komisi I dan II DPRD.


Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh instansi terkait memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai status tanah yang telah dipersoalkan sejak tahun 1989. 


Ia menegaskan, apa yang diharapkan keluarga ahli waris adalah keadilan atas kepemilikan lahan yang kini dikuasai pihak lain.


Namun, Khotib mengakui bahwa proses hukum terkendala dengan keberadaan sertifikat dan dokumen legal yang sudah terbit sebelumnya. Karena itu, DPRD mendorong agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seimbang.


“Kalau memang benar tanah itu tidak pernah dijual, semoga kebenaran bisa terungkap melalui jalur hukum,” ujarnya.


Dalam audiensi tersebut, terkuak fakta baru bahwa tanah yang kini dikelola PUDAM Sumber Sejahtera dengan SHGB Nomor 3 Tahun 2011 ternyata tidak bersumber dari lahan milik almarhum Mad Rodji Djali sebagaimana tercatat dalam peppel Nomor 519, melainkan dari 


peppel Nomor 490.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya kekeliruan atau bahkan manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti fakta baru ini secara hukum.


“Kami akan meminta klarifikasi tertulis dari BPN dan menjadikannya dasar gugatan ke PTUN untuk pembatalan SHGB Nomor 3 Tahun 2011,” tegasnya.


Lebih lanjut, Sujarwanto juga menyoroti munculnya dua nama baru, yakni Ibrahim dan Ismail, yang sebelumnya tidak pernah tercatat dalam dokumen terkait. Ia menilai hal itu sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah.


“Banyak kasus serupa yang justru melibatkan oknum pemerintahan. Ini bukan hanya merugikan rakyat, tapi juga mencederai rasa keadilan,” tutupnya. (Red)

TerPopuler