BeritaWarga.Net | Trenggalek — Dugaan praktik tangkap–lepas terhadap empat terduga pelaku judi online (303) di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, kian menuai sorotan.
Hingga saat ini, Kasatreskrim maupun Kapolres Trenggalek belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh redaksi beritawarga.net (19/01).
Ironisnya, berdasarkan pantauan redaksi nomor kontak yang bersangkutan terpantau aktif namun tidak ada respons klarifikasi maupun pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 terkait dugaan judi online namun dipulangkan sebelum 1x24 jam sejak penangkapan dengan nominal yang fantastis.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi akhirnya menemukan penguat fakta di lapangan. Salah satu warga Kecamatan Trenggalek berinisial Parto (nama samaran), membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku judi online (303) yang kemudian dilepas dalam waktu singkat.
Konfirmasi tersebut diperoleh melalui sambungan telepon, di mana Parto menyatakan bahwa kejadian tersebut benar dialami oleh warganya. Ia menyebut, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB di beberapa lokasi berbeda namun masih berada dalam satu desa.
“Iya benar Mas warga kami memang sempat diamankan malam itu, dan yang membawa ke polres pak sugik tapi tidak sampai sehari sudah pulang lagi,” ujar Parto kepada tim redaksi.
Penanganan perkara yang berlangsung cepat tanpa kejelasan status hukum, proses penahanan, maupun penetapan tersangka dinilai janggal dan berpotensi melanggar prinsip transparansi penegakan hukum.
Redaksi menegaskan, apabila benar anggota kepolisian terbukti melakukan tindakan tidak profesional baik berupa pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan maka sudah sepatutnya pimpinan tertinggi di wilayah Jawa Timur turun tangan.
Redaksi secara tegas meminta kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., untuk memberikan sanksi tegas dan terukur apabila dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Trenggalek terbukti benar.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga marwah institusi Polri memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa komitmen pemberantasan judi online tidak berhenti sebatas slogan.
Apabila terbukti ada anggota yang bermain dalam penanganan perkara ini sanksi tegas hingga proses etik dan pidana harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Ancaman pelaporan ke Propam Polri disebut sebagai langkah konstitusional dan sah dalam rangka pengawasan publik demi memastikan komitmen Kepolisian Republik Indonesia benar-benar hadir memberantas judi online bukan justru mencederai keadilan.
Kasus dugaan tangkap–lepas ini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam memberantas judi online. Redaksi berharap pimpinan kepolisian di tingkat daerah hingga pusat segera mengambil langkah tegas dan transparan, agar hukum tidak kehilangan wibawanya di mata masyarakat.
