Kasatreskrim Trenggalek Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Judi Online -->

Kasatreskrim Trenggalek Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Judi Online

17/01/2026, Januari 17, 2026


Trenggalek, BeritaWarga.net —
Dugaan praktik tangkap–lepas dalam penanganan perkara tindak pidana perjudian online kembali mencuat di wilayah hukum Polres Trenggalek. Isu ini menjadi sorotan publik setelah empat warga yang diduga terlibat judi online disebut hanya menjalani proses penahanan singkat sebelum akhirnya dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.


Empat orang tersebut masing-masing berinisial K, Y, R, dan K. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, keempatnya diamankan aparat kepolisian pada Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi berbeda namun masih berada dalam satu desa di Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.


Penangkapan dilakukan terpisah di satu Desa

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya.


“Penangkapannya sekitar jam sembilan malam. Tempatnya beda-beda, tapi masih satu desa,” ujar sumber tersebut.


Meski lokasi berbeda keempat orang itu diduga terlibat dalam aktivitas yang sama, yakni perjudian online yang masuk dalam kategori tindak pidana Pasal 303 KUHP.


Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Sugik Widianto yang bertindak atas nama institusi kepolisian di wilayah hukum Polres Trenggalek.


Di tengah masyarakat, berkembang kuat dugaan adanya setoran uang dalam jumlah fantastis yang diduga menjadi alasan keempat terduga dapat dipulangkan dalam waktu singkat.


Informasi tersebut menjadi dasar munculnya kecurigaan bahwa perkara tidak diproses hingga tahap hukum lanjutan, melainkan berakhir dengan pembebasan para terduga.


“Kalau ini murni proses hukum, tentu publik bertanya-tanya, kenapa bisa secepat itu keluar?” ujar warga setempat lainnya.


Berdasarkan data yang diterima redaksi, keempat terduga tidak menjalani proses penahanan sebagaimana lazimnya perkara pidana perjudian. Mereka disebut telah dipulangkan keesokan harinya, tanpa kejelasan informasi mengenai status hukum perkara—apakah dihentikan, dilanjutkan, atau diselesaikan dengan mekanisme tertentu.


Kondisi ini memicu spekulasi publik mengenai dugaan praktik tangkap–lepas, istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk menggambarkan penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Guna menjunjung prinsip keberimbangan dan hak jawab, pimpinan redaksi BeritaWarga.net telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian, khususnya kepada AKP Eko Widiantoro, selaku Kasatreskrim yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab apabila benar terdapat tindakan anggota di bawahnya.


Menanggapi tidak adanya klarifikasi tersebut, pimpinan redaksi BeritaWarga.net menyampaikan pernyataan sikap:


“Baiklah, jika memang panjenengan tidak mau membalas pertanyaan dari saya, maka dengan kondisi seperti ini, saya bisa menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada situasi atas perkara ini benar adanya.”


Pernyataan ini bukan dimaksudkan sebagai vonis hukum, melainkan bentuk kekecewaan terhadap minimnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial, redaksi menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tangkap–lepas ini secara resmi kepada:


Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur guna mengevaluasi proses penanganan perkara pidana.


Kapolda Jawa Timur sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Jawa Timur agar memberikan atensi dan pengawasan langsung.


Redaksi menilai langkah ini penting demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.


Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Trenggalek maupun pihak terkait lainnya.


Apabila di kemudian hari terdapat keterangan tambahan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik

TerPopuler