Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp50 Juta -->

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp50 Juta

16/02/2026, Februari 16, 2026


Blora, BeritaWarga.net - 
Dugaan tindak pidana penipuan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan terlapor Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Kasus ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika seorang korban berinisial DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Kabupaten Blora, ke rekening atas nama Fatoni Nur Rachman. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25 juta disebut untuk menggadai satu unit mobil pickup milik terlapor, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit untuk menjadi suplier bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Namun, hingga saat ini mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Selain itu, korban juga tidak menjadi suplier sebagaimana kesepakatan awal, melainkan hanya bekerja di SPPG Kasiman 1. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Korban sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut. Terlapor disebut beralasan bahwa mobil ada dan bisa diambil di Dapur SPPG Kasiman 1. Saat korban mendatangi lokasi, mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Terlapor kemudian menyampaikan bahwa mobil sedang digunakan ke Surabaya. Korban bahkan mengaku sempat diminta untuk mengambil mobil sewaan sebagai pengganti, namun permintaan tersebut ditolak.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban bersama penasihat hukumnya menemui terlapor untuk mencari penyelesaian. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun menurut pihak korban, terlapor tidak kooperatif dan ingkar terhadap pernyataan yang telah ditandatangani.

Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu yang berada di bawah naungan Polres Blora dan Polda Jawa Tengah dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyampaikan bahwa perkara ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman yang hingga kini masih dikuasai oleh terlapor.

“Klien kami telah menyerahkan uang Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Pihak korban juga berharap perhatian dari pimpinan Polri agar perkara tersebut dapat segera ditangani sehingga hak korban dapat kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.

TerPopuler