Ngawi, BeritaWarga.net – Terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Tangkap Lepas Kasus 303 Mencuat, Polisi Bantah dan Minta Bukti Pelapor” yang tayang pada 15 Februari 2026, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi akhirnya memberikan tanggapan resmi usai berita tersebut dipublikasikan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi sebelum berita naik tayang, AKP Aris Gunadi belum memberikan jawaban.
Namun pada Minggu malam (15/2) sekitar pukul 22.28 WIB, yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi BeritaWarga.net.
Dalam pesannya, AKP Aris Gunadi menuliskan:
“Terimakasih informasinya, saya cek ke anggota.”
“Sudah saya jawab ya, saya tunggu berita anda yg terbaru.”
“Ini konfirmasi dan ada hak koreksi dari saya.”
“Anda kan sudah tanya ke kanit saya dan dia sudah jawab. Sebagai wartawan yang profesional, saya sudah memberikan konfirmasi.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk hak koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan yang telah tayang. Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Ngawi Ipda Teguh Wahyu Utomo juga telah membantah adanya praktik tangkap lepas maupun dugaan tebusan dalam perkara yang dimaksud.
Redaksi BeritaWarga.net menghargai dan memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan tangkap lepas tersebut berkaitan dengan perkara perjudian yang merujuk pada Pasal 303 KUHP. Namun hingga saat ini, belum terdapat bukti maupun keterangan tambahan dari pihak pelapor yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan bagi semua pihak guna memastikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
(Saniman)
