Polres Bondowoso berhasil ringkus pelaku curahmor antar daerah -->

Polres Bondowoso berhasil ringkus pelaku curahmor antar daerah

18/02/2026, Februari 18, 2026


Bondowoso, BeritaWarga.net – Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menggelar press release pada Rabu (18/02/2026) pukul 11.00 WIB terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta hasil ungkap kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya oleh jajaran Polres Bondowoso.

Dalam keterangannya, Kapolres Bondowoso menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres menjelaskan bahwa tiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial T, usia 44 tahun, warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, S, usia 49 tahun, warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, serta AY, usia 40 tahun, warga Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso. Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan total sebelas unit sepeda motor hasil kejahatan, dengan delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Selain pengungkapan kasus curat, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap sebelas kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama Januari hingga Februari 2026 dengan jumlah tersangka sebanyak sebelas orang. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,09 gram dan pil logo Y warna putih sebanyak 4.127 butir.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima belas hingga dua puluh tahun penjara. Sementara tersangka peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, baik pencurian kendaraan bermotor maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya serta aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

TerPopuler