Dewan Pers Kecam Tindakan yang Merendahkan Profesi Wartawan, Tegaskan Pentingnya Menghormati Kerja Jurnalistik -->

Dewan Pers Kecam Tindakan yang Merendahkan Profesi Wartawan, Tegaskan Pentingnya Menghormati Kerja Jurnalistik

21/07/2026, Juli 21, 2026


JAKARTA, BeritaWarga-.net –
Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, tertanggal 20 Juli 2026. Pernyataan tersebut diterbitkan sebagai respons atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).



Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris disebut menjawab dengan kalimat yang bernada merendahkan, yakni, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"



Menyikapi peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas sikap yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa setiap ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.



Selain itu, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses mencari, menggali, dan mengonfirmasi informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan publik, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.


Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

TerPopuler