Dr Teguh Suharto Utomo: Perusahaan dalam Perusahaan, Aditya dkk Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan -->

Dr Teguh Suharto Utomo: Perusahaan dalam Perusahaan, Aditya dkk Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

04/07/2026, Juli 04, 2026


Beritawarga.Net || Surabaya – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan kembali mencuat. Owner PT Anneko, Tezar Salim, secara resmi melaporkan AH dkk ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.


Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan. Pasal 374 KUHP merupakan bentuk pemberatan dari tindak pidana penggelapan apabila penguasaan atas barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah. 


Dugaan Mendirikan "Perusahaan dalam Perusahaan"


Menurut pelapor, selama menjabat sebagai General Manager, AH diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, namun juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik perusahaan yang dipimpin Tezar Salim.


Dalam kronologi yang disusun pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain:


penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan operasional pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, idak adanya pemisahan yang jelas antara operasional perusahaan dengan perusahaan lain (commingling);


Dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, serta dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.


Pelapor juga menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.


Dugaan Kerugian Perusahaan.


Apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, maka potensi kerugian yang dapat timbul tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan selanjutnya dapat diuji di persidangan.


Aspek Hukum.


Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatan untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, maka perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Selain itu, apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan. 


Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan berikutnya diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta analisis terhadap aliran dana dan hubungan antar perusahaan.


Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara objektif apakah benar telah terjadi praktik yang dikenal sebagai "perusahaan dalam perusahaan", yaitu ketika seorang pengurus diduga membangun usaha pribadi dengan memanfaatkan sumber daya perusahaan tempat ia bekerja, atau justru terdapat fakta hukum lain yang berbeda.


Dr Teguh Suharto Utomo Kuasa Hukum PT Anneko berharap agar Kapolrestabes Surabaya dan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum tanpa pandang Bulu! Proses dan Tangkap para pelaku semua yang terlibat!


Penulis: Kib 

TerPopuler