Beritawarga.Net || Surabaya, - Kasus body shaming terhadap anak, termasuk yang sedang ramai dibahas dan dikaitkan dengan Sabrina Jasmine di media sosial, perlu dibaca hati-hati karena yang penting bukan sensasi videonya, melainkan unsur hukumnya: apakah ada penghinaan, perendahan martabat, atau perundungan yang diarahkan kepada anak. Dalam ruang publik, apalagi jika melibatkan anak, narasi seperti ini sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan sampai faktanya benar-benar jelas.
Secara hukum Indonesia, UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak melalui Pasal 76C. Pelanggaran atas larangan itu diancam pidana dalam Pasal 80, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Dalam konteks anak, body shaming tidak hanya dipandang sebagai “komentar kasar”, tetapi dapat masuk ke ranah kekerasan psikis atau perundungan. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan mencakup kekerasan psikis dan perundungan, termasuk yang dilakukan secara verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Kalau penghinaan dilakukan lewat media sosial, pesan elektronik, atau unggahan digital, maka jalurnya dapat bersinggungan dengan UU ITE yang sudah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan itu menegaskan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat diproses dalam rezim hukum elektronik, sehingga body shaming online tidak bisa dianggap sekadar “candaan internet”.
Baru baru ini ada kejadian kasus viral anak dari Selebgram Sabrina Jasmine yang dikatai oleh Kakek berwajah Tua sambil menunjuk perut si Anak SMP mengolok olok Gendut kamu! Menurut Dr Teguh Suharto Utomo ditinjau Dari sisi analisis, jika ucapan “gendut” atau komentar serupa diarahkan terus-menerus kepada anak untuk merendahkan, mempermalukan, atau menekan psikologis, maka unsur perundungan dan kekerasan psikis menjadi semakin kuat. Bila tindakan itu terjadi di sekolah, mekanisme penanganan kekerasan di satuan pendidikan juga relevan karena aturan pendidikan memang mewajibkan perlindungan peserta didik dari kekerasan.
Langkah yang paling aman bagi korban adalah menyimpan bukti percakapan, rekaman, tangkapan layar, dan saksi; lalu meminta pendampingan orang tua atau wali. Jika peristiwa terjadi di sekolah, laporkan ke pihak sekolah atau satuan tugas penanganan kekerasan. Bila ada unsur pidana yang jelas, laporan ke kepolisian bisa dipertimbangkan dengan fokus pada fakta, bukan emosi.
Kesimpulannya, body shaming terhadap anak bukan perkara remeh. Dalam hukum Indonesia, perbuatan seperti itu bisa masuk ranah kekerasan terhadap anak, perundungan, dan dalam kondisi tertentu juga dapat bersinggungan dengan ketentuan hukum elektronik bila dilakukan melalui media sosial.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Penulis: Kib
