Beritawarga.net | Surabaya – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Jalan Putat Jaya, Surabaya, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat aktivitas mencurigakan pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi pada Minggu (12/7/2026) untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar. Di lokasi, awak media melihat seseorang yang diduga sebagai panitia sedang menyiapkan sejumlah fasilitas di arena yang diduga akan digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Sementara itu, temuan di lapangan semakin menarik perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sesuai informasi yang beredar.
Selain itu, warga meminta Polsek Sawahan sebagai pemegang wilayah hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat apabila menemukan unsur tindak pidana. Langkah yang cepat, profesional, dan sesuai prosedur dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, warga juga berharap aparat menjalankan proses penanganan secara terbuka dan transparan. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah munculnya anggapan adanya pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi praktik perjudian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Harapan tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam memberantas seluruh bentuk perjudian. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian tidak boleh memberikan toleransi terhadap praktik perjudian, baik yang berlangsung secara daring maupun konvensional.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, baik yang berada di Mabes Polri, Polda, maupun Polres dan Polsek, untuk tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas," ujar Kapolri dalam salah satu pernyataannya.
Lebih lanjut, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat berharap aparat menindaklanjuti setiap laporan dugaan praktik perjudian secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga kini, Polsek Sawahan maupun Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan praktik perjudian sabung ayam di Jalan Putat Jaya. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila pihak kepolisian memberikan tanggapan resmi, media ini akan memperbarui berita sesuai perkembangan informasi.
