BANYUWANGI, BeritaWarga.net – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Kedua tersangka, yakni SM (24) dan RP (28), ditangkap di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Legenda milik YK (50) yang terjadi di area parkir tempat cuci mobil di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Korban mendapati sepeda motor milik tempat kerjanya telah hilang dari area parkir dapur tempat cuci mobil.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang kunci kontaknya masih tertancap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Macan Blambangan melakukan penelusuran digital melalui Cyber Patrol serta identifikasi lapangan pada Senin (17/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi pergerakan kedua pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian menuju wilayah Jawa Tengah. Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengadang dan menangkap kedua tersangka di wilayah Grobogan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian secara bersama-sama yang dilakukan secara berulang.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
