Dugaan Perselingkuhan di Jember Berujung Laporan ke Unit PPA Polda Jatim -->

Dugaan Perselingkuhan di Jember Berujung Laporan ke Unit PPA Polda Jatim

13/08/2026, Agustus 13, 2026


JEMBER, BeritaWarga.net –
Dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang perempuan berinisial ITH bersama keluarganya mendatangi sebuah rumah di kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 23 Juni 2026.



Kedatangan ITH dilakukan setelah dirinya memperoleh informasi bahwa suaminya diduga telah berada di rumah tersebut bersama seorang perempuan yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).



Sebelum mendatangi lokasi, ITH disebut terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Dengan menunjukkan buku nikah sebagai bukti status perkawinan, ITH bersama tiga anggota keluarganya kemudian didampingi Ketua RT dan petugas keamanan perumahan menuju rumah yang dimaksud.



Sekitar pukul 16.00 WIB, ITH tiba di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya diterimanya. Setibanya di rumah tersebut, ITH mengaku melihat langsung suaminya berada di dalam rumah bersama seorang perempuan yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangganya.



Informasi yang berkembang di lingkungan sekitar menyebutkan, keberadaan suami ITH bersama perempuan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sekitar satu tahun. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan keterangan para pihak.



Proses pengecekan rumah tersebut disebut berlangsung tanpa adanya keributan terbuka. Setelah memastikan keberadaan suaminya, ITH bersama keluarganya kemudian meninggalkan lokasi. Ketua RT dan petugas keamanan disebut turut menyaksikan proses tersebut.



Persoalan tersebut tidak berhenti pada pengecekan di lokasi. ITH disebut telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan perkara yang dialaminya ke Unit PPA Polda Jawa Timur.


Dalam proses tersebut, ITH didampingi tiga kuasa hukum, yakni R. Ferinando, A.P., S.H., C.Md., Dudik Sudjianto, S.H., dan Moch. Faisol Romadhaon, S.H.


Pendampingan hukum dilakukan agar persoalan yang dialami ITH dapat diproses melalui mekanisme resmi berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


Kuasa hukum ITH diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai materi laporan, bukti yang telah diserahkan, serta perkembangan penanganan perkara kepada penyidik.


Pihak keluarga ITH juga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, seluruh dugaan yang muncul dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.


Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak suami ITH dan perempuan yang disebut dalam dugaan tersebut, guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan pemberitaan berimbang.

TerPopuler