• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Gadungan Pemeras Korban Love Scamming Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

    Seiri
    28/08/2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T11:44:00Z
    masukkan script iklan disini


     BeritaWarga.net | JOMBANG - Satreskrim Polres JOMBANG berhasil membongkar tindak pidana pemerasan berbasis kejahatan asmara digital (love scamming). Seorang pemuda berinisial MIN (23), diringkus petugas lantaran mengancam akan menyebarkan rekaman video syur milik korbannya apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HZ. 


    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, bahwa interaksi awal antara pelaku dan korban terjadi lewat aplikasi biro jodoh MUZZ. Untuk memikat serta meyakinkan korban, pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian aktif. 


    "Dalam penyamarannya, MIN mengaku sebagai personel Polri yang bertugas di Polsek Lowokwaru, wilayah Polres Malang. Usai membina hubungan intensif selama sekitar dua pekan, pelaku lalu membujuk korban untuk berinteraksi via panggilan video," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat 28 Agustus 2026. 


    Di tengah sesi panggilan video tersebut, MIN meminta HZ menanggalkan pakaiannya. Tanpa disadari oleh korban, aksi tersebut diam-diam direkam oleh pelaku. 


    "Berbekal rekaman rahasia itu, pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan pada pertengahan Desember 2025 dengan menuntut uang tebusan sebesar Rp2 juta agar video pribadi korban tidak disebarluaskan ke jejaring sosial," terangnya. 


    Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penelusuran dan pelacakan sinyal, Tim Satreskrim mendeteksi keberadaan pemuda 23 tahun itu di kawasan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.


    "Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan sukses membekuk MIN di kediamannya pada Senin 17 Agustus 2026," jelas Magribi.


    Dari tangan tersangka, penyidik menyita serangkaian barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, yakni 1 unit ponsel pintar, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 atribut pin Reserse, 1 dasi Reserse warna merah, serta 1 kalung ID card Reserse. 


    Atas perbuatannya, MIN kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 serta Pasal 45 ayat 10 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini