Status Perkara Mantan Kades AH Dipertanyakan, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Klarifikasi -->

Status Perkara Mantan Kades AH Dipertanyakan, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Klarifikasi

13/08/2026, Agustus 13, 2026


Pasuruan Kota, BeritaWarga.net –
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut pernah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.



Desakan tersebut muncul setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Menurut Baihaki, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.



“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu dengan Baihaki Akbar beberapa waktu lalu.



Baihaki menilai pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang sebelumnya menjerat AH. Hingga kini, belum diketahui secara jelas apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.



“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.



Ia menambahkan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan persoalan mafia tanah. Setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku kemudian dibebaskan.



Menurut Baihaki, apabila perkara tersebut memang telah masuk tahap penyidikan, perkembangan penanganannya dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Termasuk mengenai status perkara hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.


“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.


Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait pertanyaan tersebut.


Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.


Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan bahwa untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga mengatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.


“Terkait informasi itu, awak media terlebih dahulu mengajukan surat resmi,” kata Aipda Junaidi, Rabu (12/8/2026).


Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.


“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.


Baihaki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.


“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.


Ia mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Bahkan, Baihaki menyebut pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.


“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.


Selain menyoroti status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.


Namun, belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.


Dengan demikian, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH agar informasi yang beredar di masyarakat dapat memperoleh kepastian dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

TerPopuler