• Jelajahi

    Copyright © Berita Warga NET, menyajikan informasi teraktual dan terupdate
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Truk Tanpa Surat Dijual, Polisi Bongkar Jejak Dugaan Penadahan di Prajekan

    Seiri
    18/08/2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T15:53:56Z
    masukkan script iklan disini


     BeritaWarga.net | BONDOWOSO — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowoso. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan.


    Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan di wilayah hukumnya.


    Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/1/VII/2026/SPKT/Polsek Prajekan/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 31 Juli 2026.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Jalan Raya Situbondo, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.


    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, masing masing berinisial ST, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dan AS, seorang petani atau pekebun yang juga berdomisili di wilayah Kalisat.


    Berawal dari Permintaan Mencari Pembeli


    Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F alias Fauzi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471 serta merupakan kendaraan keluaran tahun 1981.


    Truk tersebut saat itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).


    Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut. Penyidik terus mendalami bagaimana kendaraan itu diperoleh, siapa pemilik sebenarnya serta tujuan kendaraan tersebut dipindahkan.


    Kasat Reskrim Polres Bondowoso menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.


    "Setiap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah tentu menjadi perhatian kami. Penyidik akan menelusuri asal usul kendaraan, hubungan antar pihak dan peran masing masing secara objektif berdasarkan alat bukti," ujarnya.


    Truk Diamankan sebagai Barang Bukti


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.


    Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya.


    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.


    Keberadaan dokumen kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara untuk memastikan status kendaraan serta mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.


    Terancam Hukuman Lima Tahun


    Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.


    Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.


    Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


    "Polres Bondowoso akan terus membongkar setiap mata rantai kejahatan. Kami tidak hanya melihat pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan," tegasnya dihadapan awak media masbhabinnews.


    Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar berhati hati ketika membeli kendaraan, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau tanpa kelengkapan dokumen.


    "Jangan mudah tergiur kendaraan murah tanpa dokumen yang jelas. Pastikan legalitas dan asal usul kendaraan sebelum melakukan transaksi, karena kelalaian dapat membawa persoalan hukum," lanjutnya.


    Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan F alias Fauzi yang telah masuk daftar pencarian orang serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebuah kendaraan bukan hanya soal harga dan kondisi fisik. Di balik transaksi tanpa dokumen yang jelas, bisa tersimpan persoalan hukum yang panjang. Ketelitian masyarakat dan ketegasan aparat menjadi dua sisi penting untuk memutus ruang gerak kejahatan|

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini