BeritaWarga.Net || Surabaya – Norliyanti, warga Babatan Jerawat, Pakal, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/9/2025).
“Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Diah Ratri Hapsari di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berencana sebagaimana diatur Pasal 353 Ayat (1) KUHP.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa aksi Norliyanti terjadi secara spontan, bukan direncanakan. “Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” katanya usai sidang.
Taufan menjelaskan, persoalan ini bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo Menurutnya, kliennya yang seharusnya ditangani sebagai pasien prioritas justru ditangani dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika salat.
“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.
Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia lalu mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang tengah duduk di depan komputer.
“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.
Akibat kejadian itu, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri, serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja beberapa hari setelah kejadian.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: Kib