Kredit Atas Nama Orang Lain, Dugaan Pemalsuan Identitas Seret Mantan Suami ke Ranah Hukum -->

Kredit Atas Nama Orang Lain, Dugaan Pemalsuan Identitas Seret Mantan Suami ke Ranah Hukum

13/01/2026, Januari 13, 2026

 

BeritaWarga.Net | Sidoarjo – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.


Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.


“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.


Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.


Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.


“Penanggung jawabnya belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin,” kata Yusman.


Atas kejadian tersebut, Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.


“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.


Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

TerPopuler