14 Kasus, 15 Tersangka, Sat Resnarkoba Polres Badung Beberkan Hasil Pengungkapan -->

14 Kasus, 15 Tersangka, Sat Resnarkoba Polres Badung Beberkan Hasil Pengungkapan

30/04/2026, April 30, 2026


 Beritawarga.net | Mangupura – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Badung. Dalam rilis resmi yang digelar pada 30 April 2026, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gusti Made Dharma Sudhira, SH, MH., , memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 11 Februari hingga 20 April 2026.


Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap sebanyak 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka masing-masing berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP.


Kapolres Badung Kapolres Badung dalam keterangannya menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai lokasi berbeda, seperti kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor hingga kos toko. Para pelaku diketahui memiliki peran sebagai kurir dan pengedar, dengan modus operandi menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan total cukup signifikan, yakni sabu seberat 207,01 gram netto, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram netto, serta ganja seberat 252,49 gram netto. Berdasarkan keterangan tersangka, nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


Lebih lanjut, Kapolres Badung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya sebatas penindakan hukum, namun juga berdampak besar dalam menyelamatkan generasi muda. Diperkirakan sekitar 10.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Ini menjadi bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan,” tambahnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Dari keseluruhan tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran narkoba di wilayah Badung. (hms)

TerPopuler