Surabaya, BeritaWarga.net – Majelis Pimpinan Nasional Aktivis Pegiat Jaga BUMD menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Jatim Graha Utama (PT JGU) pada Kamis, 23 April 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan korupsi dalam pengelolaan Apartemen Sederhana (Aparna) oleh PT JGU yang dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Koordinator lapangan aksi, Zen, menyampaikan bahwa PT Jatim Graha Utama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik sekaligus motor penggerak PAD. Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Ia menilai JGU gagal menjalankan fungsi tersebut dan justru diduga menjadi ladang bisnis segelintir oknum melalui tata kelola aset yang tidak transparan.
“Ketidakberesan ini terendus dari sangat minimnya setoran PAD PT JGU yang hanya berkisar di angka Rp1,5 miliar per tahun. Angka ini sangat tidak masuk akal dan tidak berbanding lurus dengan nilai aset properti strategis yang dikelola, termasuk Apartemen Siwalankerto dan aset properti lainnya,” ujar Zen saat diwawancarai di lokasi aksi.
Lebih lanjut, Zen menjelaskan bahwa gerakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan lapangan yang dianggap menjadi petunjuk utama adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset PT JGU.
Menurutnya, ada tiga persoalan utama yang menjadi fokus pengawalan mereka. Pertama, adanya dugaan kebocoran pendapatan sewa yang menunjukkan selisih signifikan antara nilai sewa riil dengan nominal yang masuk ke kas perusahaan.
Kedua, dugaan alih fungsi ilegal terhadap unit hunian yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun justru dikuasai oleh pihak kedua yang kemudian menyewakannya kembali dengan harga komersial.
Ketiga, adanya dugaan mark up biaya perawatan yang dinilai tidak wajar.
“Tiga hal sebenarnya yang menjadi fokus kami. Pertama, kebocoran pendapatan sewa yang menunjukkan selisih signifikan antara nilai sewa dengan nominal yang masuk ke kas perusahaan. Kedua, dugaan alih fungsi ilegal, yakni unit yang diperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dikuasai oleh tangan kedua yang menyewakannya kembali dengan harga komersial. Ketiga, adanya dugaan mark up biaya perawatan. Data ini sudah kami kantongi dan akan kami bawa ke Kejati agar ditindaklanjuti,” terang Zen.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir. Jika laporan dan tuntutan mereka tidak segera direspons oleh aparat penegak hukum (APH), pihaknya akan terus menggelar aksi lanjutan secara berjilid.
“Tentu, kita akan kawal kasus ini. Semoga APH, khususnya Kejati, memiliki komitmen yang sama dengan kita. Kita pastikan akan terus mengawal ini dari jalanan, dan segera mengonsolidasikan gerakan jilid dua,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zen juga menyoroti keberadaan Panitia Khusus (Pansus) BUMD yang sedang berlangsung di Jawa Timur. Ia menilai momen tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMD, termasuk restrukturisasi kepemimpinan di tubuh PT JGU.
Menurutnya, Direktur Utama PT JGU saat ini, Mirza, tidak menunjukkan performa yang layak untuk mempertahankan jabatan tersebut.
“Harusnya pemangku kebijakan bersikap objektif. Sekarang sedang ada Pansus BUMD, mestinya Dirut yang tidak menunjukkan performa harus segera dibebastugaskan, seperti Mirza ini, karena kita tahu betul dia tidak memiliki kapasitas untuk itu. Faktanya begitu. Sangat disayangkan jika Gubernur Khofifah memilih Dirut BUMD bukan berdasarkan kapasitas, tetapi mungkin karena kedekatan saja,” ungkap Zen.
Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan BUMD Jawa Timur sebagai jantung PAD daerah.
“Kita tidak akan membiarkan BUMD dikelola oleh orang-orang karena kedekatan emosional dengan gubernur. Kita menuntut APH untuk mendalami dugaan kebocoran PAD hingga korupsi di tubuh JGU, khususnya dalam kasus pengelolaan Aparna. Sekaligus menuntut Gubernur Khofifah agar segera mencopot Mirza karena dinilai tidak mampu mengembangkan JGU,” tutupnya.
Setelah melakukan aksi dan orasi di depan kantor PT JGU, massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Aparna JGU yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
