Ngawi, BeritaWarga.net – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di wilayah hukum Polres Ngawi. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigadir Sandi Satya Islami dilaporkan oleh sejumlah awak media ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi.
Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh jajaran Subdit Paminal Propam Polda Jawa Timur pada Rabu, 22 April 2026. Proses penerimaan laporan dilakukan oleh Kaurbinpam Kompol Roni yang mewakili Kasubdit Paminal AKBP Adhytiawarman.
Dalam laporan itu, para awak media turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan praktik percaloan pengurusan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Brigadir Sandi Satya Islami diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp1.850.000 kepada masyarakat dengan iming-iming pengurusan SIM A dan SIM C tanpa harus melalui tes resmi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dalam praktiknya, oknum tersebut disebut baru menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp100.000 sebagai tanda jadi dari calon pemohon.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Propam Polda Jawa Timur. Pihak Paminal menyatakan akan segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Jika terbukti bersalah, oknum yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi tegas, baik berupa sanksi kode etik kepolisian maupun sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan Propam Polda Jatim.
Dugaan praktik percaloan SIM merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik di tubuh kepolisian.
Selain itu, praktik semacam ini sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, SIM yang diperoleh tanpa melalui uji kompetensi resmi dapat membuka peluang bagi pengendara yang tidak layak untuk tetap berkendara di jalan raya.
Sejumlah awak media yang melaporkan kasus ini berharap agar Propam Polda Jawa Timur dapat bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka juga meminta agar tidak ada toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi pelayanan publik, khususnya di sektor kepolisian, masih membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar pelayanan publik dapat berjalan bersih, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Jawa Timur. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
