NGAWI, BeritaWarga.net – Praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan maraknya praktik percaloan dengan tarif tinggi serta kemudahan layanan tanpa kehadiran pemohon memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan legalitas proses penerbitan SIM.
Sejumlah warga, khususnya dari luar daerah seperti Bojonegoro dan sekitarnya, mengaku diarahkan oleh oknum tertentu untuk mengurus SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Ngawi. Pengarahan tersebut diduga dilakukan oleh jaringan calo yang beroperasi lintas daerah, bahkan disebut memiliki koneksi hingga ke dalam sistem pelayanan.
Lebih mencengangkan, berdasarkan pengakuan yang beredar di masyarakat, proses pembuatan SIM disebut bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke Ngawi. Calo hanya meminta foto dari ponsel sebagai syarat administrasi.
“Aslinya sehari langsung jadi, tapi nunggu pengirimannya dari Ngawi. Cukup kirim foto dari HP saja, tidak perlu ke Ngawi. SIM langsung jadi, nanti dikirim dengan estimasi 3–4 hari ke Bojonegoro,” ungkap salah satu sumber yang mengaku ditawari jasa tersebut oleh oknum calo, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Jika benar terjadi, praktik ini jelas bertentangan dengan prosedur resmi yang mengharuskan pemohon mengikuti tahapan ujian teori dan praktik secara langsung sebagai syarat penerbitan SIM.
Dalam praktiknya, masyarakat juga dibebani biaya yang tidak wajar. Untuk pembuatan SIM A, tarif yang dipatok mencapai Rp1.300.000, sedangkan SIM C sebesar Rp1.200.000. Angka tersebut jauh di atas tarif resmi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kondisi ini menimbulkan keresahan luas. Selain memberatkan masyarakat, praktik tersebut juga dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Sorotan tajam pun mengarah kepada jajaran pimpinan di wilayah hukum Ngawi. Kasat Lantas Polres Ngawi, Yuliana Plantika, dinilai belum mampu mengendalikan kondisi di lapangan. Dugaan pembiaran semakin menguat seiring adanya indikasi keterlibatan oknum internal dalam praktik percaloan tersebut.
Hal serupa juga mengarah kepada Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, yang dinilai belum mengambil langkah tegas dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat tersebut. Publik mendesak adanya tindakan nyata, baik dalam bentuk penertiban calo maupun penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti terlibat.
Desakan evaluasi juga ditujukan kepada pimpinan di tingkat pusat dan wilayah. Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, diminta turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan SIM di Ngawi. Hal yang sama juga diarahkan kepada Dirlantas Polda Jawa Timur, Iwan Saktiadi, serta Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, agar segera melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap adanya pembenahan menyeluruh dalam sistem pelayanan SIM, termasuk peningkatan transparansi prosedur, pengawasan internal yang lebih ketat, serta komitmen kuat dalam memberantas praktik pungutan liar dan percaloan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil. Namun tekanan publik yang terus meningkat diharapkan mampu mendorong aparat berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Man/Tim)
