TUBAN, BeritaWarga.net – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Dugaan kuat adanya praktik ilegal ini mencuat setelah beredar informasi mengenai jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi dengan tarif yang jauh melampaui ketentuan.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM A dan C (SIM AC) dengan tarif mencapai Rp2.400.000. Salah satu nama yang disebut dalam dugaan praktik tersebut adalah Sundoyo. Informasi ini mencuat pada Rabu siang (16/04/2026).
Yang lebih memprihatinkan, proses pembuatan SIM tersebut diduga tidak melalui tahapan wajib seperti ujian teori maupun praktik. Pemohon disebut hanya diminta hadir untuk proses foto, sementara SIM dijanjikan selesai dalam waktu satu hari.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi dapat membuka peluang bagi pengendara yang tidak memiliki kemampuan memadai untuk tetap berkendara di jalan raya.
Berdasarkan aturan resmi dari Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Dengan demikian, tarif yang dipatok dalam praktik percaloan jelas tidak wajar dan melanggar ketentuan hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Tidak adanya tanggapan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Satuan Lalu Lintas, khususnya dalam memberantas praktik percaloan yang dinilai mencoreng citra institusi kepolisian.
Dorongan juga diarahkan kepada jajaran Korlantas Polri, termasuk Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dan pejabat terkait lainnya, untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak adanya praktik ilegal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi yang menjadi sorotan adalah Satpas Polres Tuban yang berada di kawasan Jalan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi, pengawasan yang lebih ketat, serta penindakan tegas terhadap oknum maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik percaloan. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, masih menghadapi tantangan serius.
Tanpa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan pengawasan berkelanjutan, praktik-praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
(Man/Tim)
