Ketum DPP Madas Bung Taufik Soroti Dugaan Calo SIM di Polres Ngawi, Desak Propam Polda Jatim Bertindak Tegas -->

Ketum DPP Madas Bung Taufik Soroti Dugaan Calo SIM di Polres Ngawi, Desak Propam Polda Jatim Bertindak Tegas

18/04/2026, April 18, 2026


NGAWI, BeritaWarga.net –
Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Ngawi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum DPP Madas (Madura Asli Sedarah) periode 2025–2030, Moh. Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik.


Dalam pernyataannya, Bung Taufik angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Ngawi berinisial Sandi Satya Islami dalam praktik percaloan SIM. 


Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia.


“Sudah sangat jelas bahwa anggota Polri dilarang keras menjadi calo SIM atau perantara dalam pengurusan SIM. Tindakan tersebut melanggar disiplin, kode etik, bahkan berpotensi masuk ranah pidana pungutan liar (pungli),” tegas Bung Taufik.


Ia menambahkan bahwa praktik percaloan oleh oknum aparat bukan hanya mencoreng citra institusi Polri, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik secara transparan dan sesuai prosedur.


Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum anggota dalam praktik ilegal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. 


Ia mendesak agar yang bersangkutan segera dipanggil dan diproses secara tegas.


“Oknum yang bernama Sandi Satya Islami harus segera dipanggil Propam Polda Jatim dan diberikan sanksi tegas, bahkan jika terbukti, harus dipecat (PTDH) dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik profesi Polri,” ujarnya.


Lebih lanjut, Bung Taufik juga menyoroti lemahnya pengawasan di internal Polres Ngawi. 


Ia mempertanyakan sikap Kasat Lantas Polres Ngawi, Yuliana Plantika, yang dinilai belum tegas dalam menindak praktik percaloan di lingkungan kerjanya.


“Kenapa Kasat Lantas tidak tegas? Ini menjadi pertanyaan publik.


 Jika pengawasan internal berjalan dengan baik, praktik seperti ini seharusnya tidak terjadi,” katanya.


Tak hanya itu, ia juga menyinggung peran Kapolres Ngawi, Prayoga, yang dinilai perlu mengambil langkah konkret dalam melakukan evaluasi terhadap jajarannya.


“Kapolres harus berani mengambil sikap. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasat Lantas perlu dilakukan. 


Jika memang tidak mampu menertibkan anggotanya, maka sebaiknya dilakukan mutasi atau penugasan di luar Polres Ngawi,” tambahnya.


Bung Taufik menegaskan bahwa keberanian anggota melakukan praktik percaloan tidak lepas dari lemahnya pengawasan pimpinan. Hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak.


Ia juga mengingatkan bahwa praktik percaloan SIM tidak hanya melanggar aturan internal Polri, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, ini menyangkut integritas institusi. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada Polri,” tegasnya.


Sebagai penutup, Bung Taufik berharap agar Polda Jawa Timur segera turun tangan dan mengambil langkah tegas serta transparan dalam menangani kasus ini.


“Kami berharap Propam Polda Jatim bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pelayanan publik di bidang penerbitan SIM.

TerPopuler