KEDIRI KOTA, BeritaWarga.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota resmi menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian cucunya sendiri, MAM. Peristiwa tragis ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat serta pengakuan langsung dari pelaku.
Menurut hasil penyidikan, kekerasan bermula dari hal sepele, yakni saat korban menolak saat diminta untuk tidur siang. Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan brutal.
“Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban diminta tidur siang namun tidak menuruti perintah. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan,” ujar AKP Achmad Elyasarif.
Tersangka diketahui melakukan penganiayaan secara berulang menggunakan benda tumpul berupa kayu dan pipa, dengan sasaran utama bagian punggung korban.
“Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” tambahnya.
Hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban. Penyebab utama kematian korban diketahui akibat pendarahan hebat di rongga perut yang disebabkan benturan benda tumpul.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian milik korban, serta satu buah bak mandi yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu kandung korban, RI, pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapati anaknya sudah tidak bernyawa. Awalnya, tersangka S sempat mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah diperiksa intensif oleh penyidik, ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Polres Kediri Kota juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, khususnya ayah tiri korban berinisial WT. Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan luka-luka pada dua saudara korban lainnya yang masing-masing berusia 7 dan 5 tahun.
“Untuk sementara, ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Namun, dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman (safe house),” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap potensi kekerasan terhadap anak.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Anggi Saputra.
