Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Diamankan -->

Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Diamankan

30/04/2026, April 30, 2026


 Beritawarga.net | Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi dengan menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.



Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K., hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta Wada Pomdam V/Brawijaya. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan subsidi energi membutuhkan sinergi kuat antar lembaga.



Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi. 



Ia menekankan pentingnya pengelolaan subsidi energi yang transparan dan akuntabel agar distribusinya tepat sasaran.



“Subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.



Lebih lanjut dijelaskan, praktik penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.



 Distribusi energi menjadi terganggu, kelangkaan di tingkat masyarakat kerap terjadi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.



Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total 79 tersangka yang telah diamankan.



“Selama periode Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka,” ujarnya.



Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya sekitar 8.940 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi untuk mendukung praktik ilegal turut diamankan.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif selama triwulan pertama tahun 2026.



“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang kami tingkatkan selama triwulan pertama tahun 2026,” tambahnya.

Polda Jatim juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum tertentu.



“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tegasnya kembali.



Dalam proses penyidikan, aparat menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku, seperti penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian BBM berulang di SPBU, penyalahgunaan barcode untuk mengelabui sistem distribusi, hingga praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.



Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Jika ditemukan unsur pencucian uang, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memberikan efek jera yang lebih maksimal.



“Kami juga memerintahkan penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan menerapkan TPPU jika ditemukan unsur tersebut,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Polda Jatim mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi energi bersubsidi. 



Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui call center 110 atau layanan pengaduan Pertamina di nomor 135.



“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan,” pungkasnya.




Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di Jawa Timur dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

TerPopuler