Polres Pamekasan Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku 15 Tahun Rekam Video di Kos -->

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku 15 Tahun Rekam Video di Kos

19/04/2026, April 19, 2026


 Pamekasan, - Jajaran Polres Pamekasan baru saja membongkar kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan pembuatan konten pornografi. Selain itu, fakta memilukan terungkap karena pihak korban maupun terduga pelaku ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur.


Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan rilis resmi terkait pengungkapan kasus tersebut pada sesi doorstop hari ini (19/4). Oleh karena itu, berdasarkan laporan polisi tanggal 4 April 2026, penyidik Satreskrim segera mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


"Kami sudah mengamankan serta memeriksa seorang terduga pelaku laki-laki berinisial FP yang berusia 15 tahun. Sementara itu, seorang remaja perempuan berinisial PJ menjadi korban dalam perkara asusila ini," jelas IPDA Yoni Evan Pratama.


Kronologi dan Pemaksaan di Kamar Kos


Awalnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku dan korban saling mengenal karena menjalani hubungan asmara. Kemudian, FP mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.


Selanjutnya, pelaku melakukan seluruh aksi tersebut di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole Indah, Pademawu, Pamekasan. Lokasi ini menjadi tempat utama terjadinya tindak pidana yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.


"Pelaku menggunakan modus mengajak korban ke kamar kos tersebut untuk melancarkan aksinya. Meskipun korban sempat menolak, namun terduga pelaku tetap melakukan pemaksaan kepada korban," tambah IPDA Yoni.


Penyidikan Terkait Penyebaran Video


Selain melakukan asusila, terduga pelaku juga secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler pribadinya. Akibatnya, video yang awalnya FP klaim hanya untuk koleksi pribadi tersebut justru bocor dan tersebar luas di tengah masyarakat.


"Menurut keterangan pelaku, ia menduga kuat rekannya yang berinisial W telah menyebarkan video asusila tersebut. Oleh sebab itu, Satreskrim Polres Pamekasan kini memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut," tegasnya.


Meskipun masih di bawah umur, terduga pelaku tetap harus menghadapi jeratan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat FP dengan Pasal 473 ayat (1) serta Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini mencapai 12 tahun penjara. Namun, kami pastikan proses hukum tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak," imbuh IPDA Yoni.


Akhirnya, Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional sekaligus transparan. Polisi juga memberikan perlindungan khusus untuk membantu pemulihan kondisi psikologis bagi korban.

TerPopuler