BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka dan menyita ribuan liter bahan bakar sebagai barang bukti.
Ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM itu didapatkan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasus pertama dibongkar oleh Unit II Satreskrim Polresta Banyuwangi, Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni HSM sebagai pemodal, JB yang bertindak sebagai sopir, serta SBU yang bertugas membeli BBM di SPBU.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup cerdik. Mereka membeli solar bersubsidi menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan 40 kode batang (barcode) MyPertamina yang berbeda, guna mengelabui sistem pengawasan. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik sebelum akhirnya diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.
“Ditemukan 21 jerigen plastik kapasitas 30 liter yang masing-masing terisi penuh, sehingga totalnya barang bukti adalah 630 liter BBM jenis solar,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H., M.H. Selasa (14/4/2026).
Selanjutnya, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyuwangi pada, Jumat (10/4/2026), di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU, inisial IB dan HIS, yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP.
Pelaku lain yang turut diringkus adalah RCA selaku eksekutor dan M sebagai penyokong dana. Komplotan ini memodifikasi tangki mobil jenis Toyota Kijang agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar. Dengan cara tersebut, mereka berhasil membeli Pertalite Subsidi sebanyak delapan kali secara berturut-turut tanpa melalui prosedur pemindaian barcode
“Ungkap kasus kedua ditemukan satu drum besi kapasitas 200 liter yang terisi penuh. Juga diamankan 7 jerigen plastik yang terdiri dari 6 jerigen isi 30 liter dan 1 jerigen isi 10 liter, sehingga totalnya adalah 390 liter pertalite,” terang Kombes Pol. Rofiq.
“Jadi total barang bukti yang diamankan mencapai 1.020 liter BBM subsidi, yang terdiri dari 630 liter solar dan 390 liter pertalite. Jika diakumulasikan, jumlah tersebut sudah menyentuh angka ribuan liter,” imbuhnya.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan ini, Kombes Pol. Rofiq menyatakan bahwa, penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Banyuwangi juga memberikan pesan kepada masyarakat termasuk seluruh pengelola SPBU agar terus bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi.
“Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas," kata Kombes Pol. Rofiq
Total kerugian negara akibat dua perkara ini diperkirakan menembus angka Rp8.000.000. Selain kerugian materiil, Polresta Banyuwangi juga menyita berbagai barang bukti operasional, mulai dari satu unit Mitsubishi L300 dan Toyota Kijang yang telah dimodifikasi, hingga satu unit motor Honda Scoopy. Polisi juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi,” ujar Kombes Pol. Rofiq
( Eko Andhika)
