Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan -->

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

19/04/2026, April 19, 2026


BANYUWANGI, BeritaWarga.net –
Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga stabilitas pasokan energi serta melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di wilayah Kecamatan Bangorejo.



Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran penting dalam jaringan ilegal tersebut. Mereka adalah S alias P (56) yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik sarana pengangkutan, S alias B (47) yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dan bertindak sebagai eksekutor penyuntikan, serta G (71) yang membantu proses teknis penyuntikan dan transportasi.



Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli tabung LPG 3 kilogram bersubsidi secara eceran seharga Rp22.000 per tabung. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga tabung industri 50 kilogram.



Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Mereka memakai sistem gravitasi menggunakan pipa besi sebagai alat suntik untuk memindahkan isi gas. Untuk mempercepat proses pemindahan, mereka memanfaatkan es balok sebagai pendingin tabung tujuan.



Tak hanya itu, guna mengelabui konsumen maupun aparat penegak hukum, para tersangka juga memasang segel dan barcode palsu yang dibeli secara daring melalui marketplace agar tabung oplosan tampak seperti produk resmi.



Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan besar. Setiap tabung LPG 12 kilogram oplosan menghasilkan laba bersih antara Rp74.000 hingga Rp76.000. Sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp300.000 per tabung.



Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 36 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari kediaman S alias P, 10 unit tabung dari S alias B, serta 8 unit tabung ukuran 12 kilogram dan 20 unit tabung LPG berbagai ukuran hasil penyisiran di lima titik wilayah selatan Banyuwangi.



Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi P-425-ZN, empat set pipa besi sebagai alat suntik aktif, satu lembar kain gombal yang digunakan dalam proses pengoplosan, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit handphone.



Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram yang selama ini terjadi di lapangan.



“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas bersubsidi. Praktik pengoplosan ini adalah penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg yang selama ini dikeluhkan warga Banyuwangi. Para pelaku ini secara nyata telah mengambil hak warga miskin demi keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Rofiq.



Polresta Banyuwangi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi demi menjaga hak masyarakat kecil serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan subsidi pemerintah.

TerPopuler