NGAWI, BeritaWarga.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G dari tangan pelaku. Barang bukti yang diamankan di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini tersangka tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
